TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Dewi Ayu menilai pentingnya peningkatan 30 persen keterwakilan
perempuan di parlemen. Menurutnya, peningkatan itu untuk mengatasi
ketertinggalan perempuan di berbagai bidang dalam dunia politik.
"Penilaian bahwa selama ini suara legislatif belum berpihak kepada
perempuan, karena kursi yang ada lebih didominasi oleh laki-laki. Maka
gerakan perempuan harus ditingkatkan," kata Dewi di Gedung KPU, Jakarta,
Kamis (27/2/2014).
Caleg DPR RI Dapil Jabar VII itu menuturkan, keterwakilan perempuan
telah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah
ditetapkan dalam undang-undang nomor 8 Tahun 2012 dengan mengharuskan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen per daerah pilihan.
Dewi mengatakan, kehadiran perempuan dinilai baik untuk mempercepat
redistribusi hak politik perempuan yang sangat strategis. Hal itu juga
juga baik untuk mempercepat kemajuan di berbagai bidang lainnya.
"Hal itu dapat memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan gender yang inklusif yang ditandai dengan meningkatnya
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IPG)
guna mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain," ucapnya.
Home »
Berita Media
» Caleg PKPI: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Ditingkatkan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !