
"Penilaian bahwa selama ini suara legislatif belum berpihak kepada perempuan, karena kursi yang ada lebih didominasi oleh laki-laki. Maka gerakan perempuan harus ditingkatkan," kata Dewi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Caleg DPR RI Dapil Jabar VII itu menuturkan, keterwakilan perempuan telah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 8 Tahun 2012 dengan mengharuskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen per daerah pilihan.
Dewi mengatakan, kehadiran perempuan dinilai baik untuk mempercepat redistribusi hak politik perempuan yang sangat strategis. Hal itu juga juga baik untuk mempercepat kemajuan di berbagai bidang lainnya.
"Hal itu dapat memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan gender yang inklusif yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) guna mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain," ucapnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !